Amir Tegaskan Jabatan Plt Ketum Demokrat Diatur AD/ART
Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin mengaku jabatan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Demokrat
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin mengaku jabatan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Demokrat telah diatur dalam AD/ART. Hal itu terkait proses penandatanganan Daftar Caleg Smenetara (DCS) yang akan diserahkan kepada KPU.
"Ada di dalam AD/ART kok. Tetapi tidak usah terlalu risau lah kalian itu. Waktu masih panjang. Ada yang mengatakan sebentar, tapi kami tahu apa yang kami kerjakan," kata anggota Dewan Pembina Demokrat itu di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/3/2013).
Ketika ditanyakan apakah ada pilihan lain selain Plt, Amir mengatakan Demokrat masih melihat situasi yang berkembang saat ini. "Opsi apapun yang akan kita lakukan adala sesuai dengan AD/ART kami, peraturan organisasi, dan tentunya juga UU. Tidak akan keluar dari itu," ujarnya.
Ia mengatakan proses pendaftaran caleg hingga kini terus berjalan. Sementara anggaran dasar dapat mengakomodir hal itu meskipun ketua umum baru belum terpilih.
Mengenai adanya tiga partai yang belum membenahi struktur kepengurusan yakni PKS, NasDem dan Demokrat, Amir mengatakan tidak ada masalah.
"Begitu mereka mendaftarkan sudah ada mengirim kepada saya untuk didaftarkan, sudah ada akte dan ada nama ketua umum atau yang lain, menit itu juga saya tandatangani. Mereka tidak ada masalah," katanya.