Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anas akan Dijerat Pasal Pencucian Uang?

KPK terbuka peluang menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyidikan kasus Anas

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Anas akan Dijerat Pasal Pencucian Uang?
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum saat sesi wawancara dengan Kompas TV di kediamannya di Jakarta, Kamis (28/2/2013). Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Bogor. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka peluang menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Pasalnya, pada tahap penyidikan kasus Anas, KPK masih mendalami ada atau tidaknya indikasi kejahatan pencucian uang. "KPK terbuka menggunakan pasal TPPU pada tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi termasuk untuk tersangka AU. Tapi sampai saat ini belum," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (6/3/2013). Johan beralasan, saat KPK masih mencari dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Anas dengan UU TPPU. Menurut Johan, penyidikan terhadap Anas masih dikembangkan lebih jauh. Sejauh ini, sambung Johan, penyidik KPK tengah menelusuri aset kekayaan Anas. Namun, KPK belum melakukan penyitaan aset maupun pemblokiran rekening bank terkait Anas. "Sekarang sedang dilakukan tracing asset, kalau untuk pemblokiran belum," imbuhnya. (Edwin Firdaus)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas