Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bidik Anggota DPR Terkait Suap PON Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan ada tersangka baru dari kalangan anggota DPR RI

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Bidik Anggota DPR Terkait Suap PON Riau
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas (kanan) dan Anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua (kiri) memberi keterangan pers mengenai pembentukan komite etik di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2013). Komite etik yang beranggotakan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua dari internal KPK serta unsur eksternal yaitu mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatongaran Panggabean, Rektor Universitas Paramadina, Anies Baswedan, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Abdul Mukti Fadjar, bertugas menelusuri dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK terkait bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan ada tersangka baru dari kalangan anggota DPR RI terkait dengan kasus dugaan korupsi PON Riau.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, kemungkinan tersebut terbuka lebar lantaran kasus tersrbut masih akan dikembangkan lagi dan tak berhenti di Gubernur Riau Riau Rusli Zainal.

"Ini semua masih berkembang. Tidak menutup Kemungkinan bertambah," kata Busyro di Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Busyro mengatakan pihaknya saat ini juga tengah mencari bukti-bunti dari indikasi keterlibatan para politisi Senayan dalam kasus itu.

"Jadi kebenaran materil tidak berhenti pada satu titik. Kalau besok ada perkembangan ya bisa bertambah. Itulah spesifik yang di KPK seperti itu. Kami tidak membatasi pada seseorang saja. Kalau ada orang lain terbukti kita gali terus," ujarnya.

Sebelumnya dalam kasus ini, muncul fakta dalam persidangan adanya dugaan keterlibatan anggota DPR RI Fraksi Golkar, Kahar Muzakir dan Setya Novanto.

Dalam persidangan, Lukman Abbas yang juga telah berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau mengaku pernah menyerahkan uang kepada ajudan Kahar Muzakir untuk memuluskan usulan penambahan anggaran PON ke pusat senilai Rp290 miliar.

Berita Rekomendasi

Uang itu diserahkan beberapa tahap dengan jumlah mencapai 1 juta dollar Amerika. Penyerahan uang ini dilakukan setelah Gubernur Riau Rusli Zainal mengadakan pertemuan dengan Kahar Muzakir dan Setya Novanto di DPR RI.

Namun saat diperiksa sebagai saksi, baik Kahar maupun Setya Novanto membantahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas