Jaksa Tuntut Rasyid Rajasa Hari Ini
Terdakwa kasus kecelakaan maut di tol Jagorawi Rasyid Rajasa kembali menjalani persidangan
Penulis: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan maut di tol Jagorawi Rasyid Rajasa kembali menjalani persidangan. Hari ini tiba saatnya putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu menghadapi tuntutan jaksa.
Rasyid didakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Timur dengan dakwaan primer Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 12 juta. Selain itu, jaksa juga mendakwa Rasyid dengan dakwaan subsider Pasal 310 ayat 3 jo Pasal 310 ayat 2 UU yang sama.
Rencananya sidang putra calon presiden dari PAN tersebut akan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, Rasyid menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan tanggal 1 Januari 2013. Rasyid yang mengemudikan BMW X5 menabrak mobil Daihatsu Luxio yang berpenumpang 10 orang. Dua diantaranya meninggal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.