Jaksa Agung: Eksekusi Susno Tunggu Waktu yang Tepat
Kejaksaan hingga saat ini belum menentukan kapan akan melakukan eksekusi terhadap Susno Duadji
Penulis: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kejaksaan hingga saat ini belum menentukan kapan akan melakukan eksekusi terhadap Susno Duadji.
Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri tersebutt hanya tinggal menunggu waktu saja, tanpa menjelaskan waktunya kapan.
"Tinggal waktu, jangan tanya kapan (eksekusinya) itu, masalah waktu saja," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013).
Menyikapi pernyataan kuasa hukum Susno yang menolak dieksekusi Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan putusan kasasi MA tidak ada perintah penahanan dan hanya diwajibkan membayar Rp 2.500 saja menurut Jaksa Agung bahwa perintah penahanan tersebut sudah putusan akhir.
"Perintah penahanan itu sudah putusan akhir. Baca KUHAP lah, baca statemen (pernyataan) dari MK ke MA kan sudah jelas," ucap Basrief.
Basrief menegaskan masyarakat tidak perlu terpancing dengan pernyataan kubu Susno yang hanya berani bayar perkara pidana Rp 2500 dan menolak untuk dieksekusi oleh kejaksaan.
"Dari mana sejarahnya (bayar Rp2500). Nah itu sejarahnya dari mana, putusan penggadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terlebih-lebih putusan yang sudah tingkat akhir, baik didalam kasasi maupun Peninjauan Kembali tidak ada alassan jaksa untuk tidak mengeksekusi didasari pasal 170 KUHAP. Jadi tidak ada biaya perkara yang dibayar disana," terang Basrief.