Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bidik Pencucian Uang Rusli Zainal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak menutup peluang untuk menjerat Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Bidik Pencucian Uang Rusli Zainal
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Gubernur Riau Rusli Zainal disambut dan ditangisi sejumlah warga dan PNS yang menyalami seusai memimpin apel pagi di halaman kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Riau, Senin, (11/2). Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dugaan suap kasus korupsi kehutanan dan suap PON XVIII Riau. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak menutup peluang untuk menjerat Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Langkah tersebut, tentu akan segera dilakukan penyidik lembaga pimpinan Abraham Samad Cs jika bukti-bukti yang mengarah ke pencucian uang Rusli telah sempurna.

"Kalau ditemukan bukti-bukti yang cukup, pasti akan ditingkatkan statusnya (Tersangka TPPU). Namun sampai saat ini belum ada," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (8/3/2013).

Sejauh ini, kata Johan, setelah Ketua PB PON Riau itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pada pembahasan revisi Perda No 6/2010 terkait PON dan Izin pengelolaan hutan di Palalawan, kini pihaknya masih menelusuri hartanya.

Penelusuran itu, guna memetakan harta Rusli jika sewaktu dilakukan penyitaan karena diduga berasal dari tindak pidana.

"Sekarang masih dilakukan aset tracing kepada tersangka RZ," tegas Johan.

Klik:


Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas