KPK Sudah Periksa 89 Saksi Dalami Peran Rusli Zainal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami berkas penyidikan kasus dugaan suap pembahasan revisi Perda PON Riau yang
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Gubernur Riau Rusli Zainal disambut dan ditangisi sejumlah warga dan PNS yang menyalami seusai memimpin apel pagi di halaman kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Riau, Senin, (11/2). Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dugaan suap kasus korupsi kehutanan dan suap PON XVIII Riau.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami berkas penyidikan kasus dugaan suap pembahasan revisi Perda PON Riau yang menjerat Rusli Zainal sebagai tersangka.
Hingga saat ini, diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 89 orang saksi.
"Sejauh ini terkait berkas tersangka RZ, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 89 saksi," kata Johan di kantornya, Jumat (8/3/2013).
Selain itu, lanjut Johan pihaknya tengah melakukan aset tracing terhadap harta Gubernur Riau itu dan KPK juga melakukan permohonan analisa transaksi keuangan si tersangka kepada Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Klik: