Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rusli Zainal Bisa Dikenakan Pasal TPPU

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan KPK terus mengembangkan kasus korupsi PON Riau. Menurut Mantan wartawan ini

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rusli Zainal Bisa Dikenakan Pasal TPPU
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Gubernur Riau, Rusli Zainal 

Laporan dari Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan KPK terus mengembangkan kasus korupsi PON Riau. Menurut Mantan wartawan ini, Tersangka Rusli Zainal dalam kasus suap revisi Perda Riau No 6/2010 bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Bila ada bukti-bukti yang cukup, maka Rusli Zainal bisa dikenakan pasal TPPU,” kata Johan kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2013).

Walau begitu, Johan memastikan sampai saat ini KPK belum melakukannya dikarenakan belum cukupnya bukti. “KPK masih melakukan aset tracing kepada tersangka,” ucapnya.

Seperti diketahui pada Jumat (8/2/2013) lalu, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai Penelusuran tersangka suap revisi Perda No 6/2010.

Selain itu, kader Golkar inin juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan.

Klik:

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas