Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Neneng Sri Wahyuni Divonis 6 Tahun Penjara

Selain itu Neneng juga dikenakan pidana denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA---Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa Neneng Sri Wahyuni.

Selain itu Neneng juga dikenakan pidana denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim menyatakan, Neneng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan pertama dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatukan pidana oleh karenanya kepada Neneng Sri Wahyuni, penjara selama enam tahun, dan pidana denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka ganti enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti, membacakan amar putusan, Kamis (14/3/2013).

Tidak hanya itu, istri M Nazaruddin itu juga diperintahkan majelsi hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta.

Selambat-lambatnya, uang itu harus dibayar satu bulan setelah keputusan memeroleh kekuatan hukum tetap. Kalau Neneng tidak membayar, maka maka harta kekayaan disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti.

Apabila tidak memenuhi, maka hukuman bagi Neneng akan ditambah satu tahun kurungan lagi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Memerintahkan terdakwa dalam tahanan," tegas Tati. Hakim juga memerintahkan, masa tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sementara sidang vonis ini tanpa dihadiri Neneng dan tim Penasehat Hukumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas