Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terbukti Korupsi, Neneng Dihukum 6 Tahun Penjara Denda Rp 300 Juta

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta kepada Neneng

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

ATribunnews.com, Jakarta- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kepada Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni. Neneng juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp800 juta atau kurungan setahun.

Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.

Pembacaan putusan ini berlangsung tanpa kehadiran Neneng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/4/2013).

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta agar Neneng dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas