Tersangka Kasus PON Minta KPK Seret Ketua DPRD Riau
uang terkait dugaan suap terkait pembahasan revisi Perda PON Riau
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Anggota DPRD Riau, Zulfan Heri menegaskan, dirinya bersama enam rekannya yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah menerima uang terkait dugaan suap terkait pembahasan revisi Perda PON Riau.
Politis Partai Golkar itu justru menyebut Ketua DPRD Riau, Djohar Firdaus yang harus bertanggung jawab terhadap pengambilan keputusan perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 terkait PON ke-18 itu.
"Kami ini korban. Kami sama sekali tidak menerima uang. Kami ini hanya pansus. Seharusnya KPK meminta pertanggung jawaban dari ketua DPRD Riau (Djohar Firdaus), dia yang harus tanggung jawab terhadap Perda ini," kata Zulfan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2013).
Dalam kasus suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, beberapa pejabat daerah diduga kuat terlibat. Bahkan, KPK juga sudah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka.
Pada hari ini, ketujuh berkas penyidikan tersangka anggota Pansus revisi Perda itu telah rampung. Tujuh tersangka tersebut yakni, Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar).
Kemudian, Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), Muh Rum Zen (PPP) dan Turoechan Asyari (PDIP). Mereka disegera diboyong ke Pekanbanru Riau, siang nanti.
"Sudah P21 (rampung) berkas penyidikannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi Tribunnewes.com.