Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Persilakan Teddy ke LPSK Jika Merasa Terancam

KPK mempersilakan Ketua Panitia Lelang Proyek Simulator SIM, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan untuk meminta

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Persilakan Teddy ke LPSK Jika Merasa Terancam
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Panitia Lelang Pengadaan Simulator SIM Korlantas Mabes Polri AKBP Teddy Rusmawan (tengah) bersiap dikonfrontir dengan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2013). Kedua orang tersebut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas, yang melibatkan tersangka Irjen (Pol) Djoko Susilo TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mempersilakan Ketua Panitia Lelang Proyek Simulator SIM, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila merasa terancam.

“Kalau Teddy merasa terancam dan perlu dilindungi silakan ke LPSK. Kalau tidak terancam ya tidak perlu,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2013).

Seperti yang diketahui, Teddy merupakan salah satu saksi dalam kasus korupsi proyek Simulator SIM.

Teddy bisa disebut merupakan saksi penting dalam kasus korupsi proyek Simulator SIM roda dua dan empat. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Teddy ikut serta dalam pertemuan di Restoran King Crab.

Selain Teddy, pertemuan itu dihadiri Mantan Ketua Umum, Anas Ubraningrum, Saan Mustopa, M Nazaruddin, Irjen Djoko Susilo, Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo, Benny K. Harman, dan I Gede Pasek Suardika.

Dalam pertemuan itu, Nazar minta uang jasa pengurusan anggaran Kepolisian. Besarnya sekitar 12 persen dari anggaran yang disetujui. Separo harus dibayar di muka. 

Berita Rekomendasi

Setelah pertemuan, Teddy mengantar paket ke Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan dan menyerahkan Rp 4 miliar kepada Nazaruddin. Suap ini dalam bentuk dolar AS.

Penasihat Hukum Nazaruddin, Rufinus Hutauruk mengakui kliennya pernah hadir dalam pertemuan itu. Namun pertemuan itu tak khusus membahas anggaran Simulator, melainkan juga tentang rencana kerja dan anggaran Kepolisian 2011.

Klik:

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas