KPK Persilakan Teddy ke LPSK Jika Merasa Terancam
KPK mempersilakan Ketua Panitia Lelang Proyek Simulator SIM, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan untuk meminta
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK mempersilakan Ketua Panitia Lelang Proyek Simulator SIM, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan untuk meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila merasa terancam.
“Kalau Teddy merasa terancam dan perlu dilindungi silakan ke LPSK. Kalau tidak terancam ya tidak perlu,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2013).
Seperti yang diketahui, Teddy merupakan salah satu saksi dalam kasus korupsi proyek Simulator SIM.
Teddy bisa disebut merupakan saksi penting dalam kasus korupsi proyek Simulator SIM roda dua dan empat. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Teddy ikut serta dalam pertemuan di Restoran King Crab.
Selain Teddy, pertemuan itu dihadiri Mantan Ketua Umum, Anas Ubraningrum, Saan Mustopa, M Nazaruddin, Irjen Djoko Susilo, Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo, Benny K. Harman, dan I Gede Pasek Suardika.
Dalam pertemuan itu, Nazar minta uang jasa pengurusan anggaran Kepolisian. Besarnya sekitar 12 persen dari anggaran yang disetujui. Separo harus dibayar di muka.
Setelah pertemuan, Teddy mengantar paket ke Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan dan menyerahkan Rp 4 miliar kepada Nazaruddin. Suap ini dalam bentuk dolar AS.
Penasihat Hukum Nazaruddin, Rufinus Hutauruk mengakui kliennya pernah hadir dalam pertemuan itu. Namun pertemuan itu tak khusus membahas anggaran Simulator, melainkan juga tentang rencana kerja dan anggaran Kepolisian 2011.
Klik: