KPK: Silakan Djoko Susilo Tempuh Jalur Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan jika tim Pengacara tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang Djoko Susilo
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan jika tim Pengacara tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang Djoko Susilo melayangkan gugatan atau langkah hukum terkait penyitaan aset yang dilakukan pihaknya.
"Jika Kuasa Hukum keberatan dengan penyitaan, silakan lakukan langkah hukum," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (18/3/2012).
KPK sendiri terang Johan, dalam melakukan penyitaan meyakini telah sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku. Penyitaan dilakukan karena mantan Kepala Korlantas ini memang melanggar pasar korupsi Simulator dan TPPU.
Terlebih tujuannya untuk menjadi catatan dalam proses pengusutan perkara, dan saat sidang, apabila ada ganti rugi yang didakwakan, KPK miliki datanya.
"Aset ini disita, bukan dirampas, sampai ada putusan DS bersalah atau tidak," kata Johan.
Sejauh ini, total aset mantan Gubernur Akpol Semarang yang telah disita itu terang mencapai kisaran Rp60 - 70 miliar.
Sebelumnya, Pengacara Irjen Pol Djoko Susilo, Juniver Girsang mengaku kecewa dengan langkah KPK.
Menurutnya, KPK telah salah melakukan penyitaan terhadap aset kliennya, lantaran 99 persen dari aset yang disita merupakan aset yang diperoleh mantan Kakorlantas Polri itu sebelum 2010 lalu.
Sementara, terang Juniver penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2010-2011.
Juniver pun lantas mempertanyakan langkah KPK, seharusnya tidak menyita kepada aset sebelum waktu tersebut karena tidak ada relevansinya.
Dengan penyitaan aset yang tidak terkait periode proyek yang sedang disidik, KPK disebutnya telah menyalahi wewenang. Selain itu, mereka juga mengaku tidak pernah ditanyai tentang aset Djoko Susiko ataupun dimintai konfirmasi terlebih dahulu.
"Mereka main sita saja dan hal itu menjadi pertanyaan besar bagi kami," kata Juniver, Senin (18/3/2013).
Klik: