Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Jenderal Djoko Heran dengan Langkah Penyitaan Harta oleh KPK

Pengacara Irjen Pol Djoko Susilo, Juniver Girsang kecewa dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pengacara Jenderal Djoko Heran dengan Langkah Penyitaan Harta oleh KPK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Penasehat hukum Djoko Susilo, tersangka simulator SIM di Korlantas Polri, Juniver Girsang (tengah) dan Hotma Sitompil (dua kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Irjen Pol Djoko Susilo, Juniver Girsang kecewa dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurutnya, KPK telah salah melakukan penyitaan terhadap aset kliennya, lantaran 99 persen dari aset yang disita merupakan aset yang diperoleh mantan Kakorlantas Polri itu sebelum 2010 lalu.

Sementara, terang Juniver, penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2010-2011.

Juniver pun lantas mempertanyakan langkah KPK, seharusnya tidak menyita kepada aset sebelum waktu tersebut karena tidak ada relevansinya.

Dengan penyitaan aset yang tidak terkait periode proyek yang sedang disidik, KPK disebutnya telah menyalahi wewenang. Selain itu, mereka juga mengaku tidak pernah ditanyai tentang aset Djoko Susiko ataupun dimintai konfirmasi terlebih dahulu.

"Mereka main sita saja dan hal itu menjadi pertanyaan besar bagi kami," kata Juniver, Senin (18/3/2013).

Lebih lanjut menyikapi apa yang terjadi pada kliennya, Juniver mengaku khawatir terjadi pembentukan opini di masyarakat. Opini yang terbentuk itu menurutnya nanti bisa membuat hakim tersandra.

"Karena seolah tindakan KPK sudah benar dan hakim kemudian tersandera oleh opini," imbuhnya.

(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas