Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Daftar Harta Jenderal Djoko Susilo yang Sudah Disita KPK

KPK telah menyita 40-an aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ini Daftar Harta Jenderal Djoko Susilo yang Sudah Disita KPK
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Empat dari enam bus milik tersangka Irjen Pol Djoko Susilo diparkir di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, setelah disita penyidik, Senin (18/3/2013). Djoko Susilo menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Tribunnews.com - KPK telah menyita 40-an aset milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Aset milik Djoko yang disita KPK tersebut bernilai mencapai Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar. Diperkirakan, masih ada aset Djoko lainnya yang belum disita KPK.

“Total yang disita hingga saat ini Rp 60 miliar sampai Rp 70 miliar,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Senin (18/3/2013).

Pada 14 Februari 2013, KPK mengumumkan penyitaan enam rumah milik Djoko. Keenam rumah itu adalah:
* Dua rumah di Kota Solo, yang berlokasi di Jalan Samratulangi, Gremet, Solo, Jawa Tengah dan Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Sondakan, Laweyan, Solo, Jawa Tengah;
* Tiga rumah di Yogyakarta, di Jalan Langenastran Kidul, Jalan Patehan Lor, Alun-alun Selatan, dan Jalan Patehan Lor No 36 A dan No 34, Yogyakarta; dan
* Satu rumah di Semarang yang berlokasi di Bukit Golf, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.

Pada 20 Februari 2013, KPK kembali mengumumkan penyitaan atas empat rumah Djoko yang terdiri dari tiga  rumah di kawasan Jakarta Selatan dan satu rumah di Depok, Jawa Barat:
* Tiga rumah di Jakarta Selatan beralamat di Jalan Prapanca Raya Nomor 6, Jalan Cikajang Nomor 18, dan Jalan Elang Emas Blok D II Nomor 2, Tanjung Mas Raya, Tanjung Barat;
* Satu rumah di Depok, di Kompleks Perumahan Pesona Khayangan Blok E Nomor 1.

Pada 26 Februari 2013, KPK menyatakan telah menyita tanah dan bangunan milik Djoko yang berlokasi di Jalan Leuwinanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Belum diketahui berapa tanah dan bangunan yang disita KPK tersebut.

Pada 11 Maret, KPK kembali mengumumkan penyitaan aset Djoko. Kali ini, aset yang disita berupa tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ketiga SPBU itu tersebar di Jakarta, Ciawi, dan Semarang. Johan mengatakan, meskipun statusnya disita, tiga SPBU milik Djoko tersebut masih dapat dioperasikan. Kegiatan jual beli, tetap dapat berlangsung.

Kemudian, pada 12 Maret 2013, KPK menyatakan telah menyita empat mobil milik Djoko. Keempat mobil itu adalah Jeep Wrangler, Nissan Serena, Toyota Harrier, dan Toyota Avanza. Kini keempat mobil tersebut diamankan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Menurut Johan, keempat mobil ini dibeli atas nama orang lain.

Berita Rekomendasi

Pada 15 Maret 2013, KPK menyita enam bus pariwisata berukuran besar milik Djoko. Beberapa di antaranya diambil dari Yogyakarta. Kini, keenam bus tersebut disimpan di dua tempat terpisah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta dan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.

Tak berselang lama, pada hari yang sama, KPK menyita tanah dan bangunan milik Djoko di Bali.Aset di Bali ini terdiri dari sebuah rumah di Perumahan Harvestland, Jalan Raya Kuta serta sebidang tanah seluar 7.000 meter di Tabananm desa Sudimara. Rumah Djoko di perumahan elit itu ditaksir senilai Rp 4 miliar.

Kemarin, 18 Maret 2013, KPK kembali mengumkan penyitaan aset Djoko. Kali ini, yang disita adalah tanah seluar 20 hingga 25 hektar di kawasan Subangm, Jawa Barat. Menurut Johan, tanah dan bangunan di Subang ini semacam tempat peristirahatan. Pemberitaan media dari Subang menyebutkan kalau sebagian lahan tersebut ada yang digunakan untuk penampungan hewan semacam kebun binatang.

Informasi dari KPK menyebutkan, masih ada aset milik Djoko di Madiun, Jawa Timur yang diincar KPK. Madiun merupakan kota kelahiran Djoko dan tempat tinggal keluarga besarnya. Aset di Madiun itu terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM) 3248 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 4.268 meter persegi, SHM 3249 di Kelurahan yang sama dengan luas 4.262 meter persegi, SHM 962 di Kelurahan Kanigoro dengan luas 1090 meter persegi.

Kemudian dua rumah di Kanigoro yang dibeli atas nama dua saudara Djoko. Selain itu, ada SHM 1529 di Kelurahan Oro-oro Ombo atas nama Joko Susilo, dan SHM 1955 di Kelurahan Kanigoro atas nama anak Djoko, Popy Pemialya.

Selain menyita aset Djoko, KPK memblokir sejumlah rekening milik mantan Gubernur Akademi Kepolisian tersebut. Namun Johan belum dapat memastikan berapa nilai rekening Djoko yang diblokir.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas