Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Vasco dan Syamsu Terkait Korupsi Alquran

Ketua DPP Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua DPP Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) Vasco Ruseimy tampak hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi. Vasco terlihat datang bersama Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman. Mereka datang sekitar pukul 11.40 WIB dan keluar pukul 12.25.

Saat ditanyakan, Vasco mengaku dirinya diperiksa untuk tersangka Ahmad Jauhari dalam kasus dugaan korupsi  pengadaan kitab suci Alquran dan pengadaan komputer untuk Madrasah di Kementerian Agama (Kemenag).

"Iya, (diperiksa untuk) AJ," singkatnya mengenakan batik bercorak, di KPK, Selasa (19/3).

Sementara itu, Syamsurachman enggan berkomentar sama sekali. Syamsu yang mengenakan batik berwarna biru itu hanya berjalan ke luar gerbang Gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan seorang pejabat Kemenag, yakni Ahmad Jauhari mantan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah (Bimas) Islam. Ahmad disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jauhari berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag.

Penetapan Jauhari sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan suap terkait kepengurusan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium Kemenag yang menjerat anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar berserta putranya, Dendy Prasetya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam surat dakwaan Zulkarnain dan Dendy, Fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011 yang nilainya Rp 31,2 miliar itu mengalir ke beberapa pihak, salah satunya ke ke Vasco Ruseimy atau Syamsurachman sebesar 2 persen. Untuk pembagian fee pengadaan Alquran 2011, Vasco dan Syamsu mendapat 3 persen dari pengadaan Al Quran 2011 senilai Rp 22 miliar.

Selain keduanya, Priyo Budi Santoso juga disebut mendapat fee sebesar 1 persen dan 3,5 persen yang masing-masing dari proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran 2011.

Baca juga;

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas