Sidang Gugatan Rieke-Teten Dengarkan Keterangan Saksi
Sidang kedua perselihan Pemilukada Jawa Barat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/3/2013).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sidang kedua perselihan Pemilukada Jawa Barat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/3/2013).
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi atau pembuktian.
Tim Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten) sendiri menghadirkan 20 saksi untuk membuktikan gugatan mereka. Paten menggugat Surat Keputusan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tiap-Tiap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat tanggal 4 Maret 2013.
Pemohon atau Rieke sendiri datang ke MK bersama kuasa hukumnya Arteria Dahlan. Teten Masduki sendiri tidak terlihat.
Dalam sidang perdana sebelumnya, Tim Paten menduga ada tindak kecurangan dalam Pemilukada Jawa Barat dan Wakil Gubernur Jawa Barat dalam konteks daftar pemilih, pemungutan suara maupun pelanggaran-pelanggaran yang bersifat masif, sistematis dan terstruktur.