Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan Rieke-Teten Dengarkan Keterangan Saksi

Sidang kedua perselihan Pemilukada Jawa Barat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/3/2013).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sidang Gugatan Rieke-Teten Dengarkan Keterangan Saksi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Calon Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka (kiri) dan Wakilnya, Teten Masduki (dua kanan) menghadiri sidang perdana perkara perselisihan Pemilukada Jawa Barat di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2013). Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan perkara, menggugat surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tiap-tiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Sidang kedua perselihan Pemilukada Jawa Barat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/3/2013).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi atau pembuktian.

Tim Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten) sendiri menghadirkan 20 saksi untuk membuktikan gugatan mereka. Paten menggugat Surat Keputusan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tiap-Tiap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat tanggal 4 Maret 2013.

Pemohon atau Rieke sendiri datang ke MK bersama kuasa hukumnya Arteria Dahlan. Teten Masduki sendiri tidak terlihat.

Dalam sidang perdana sebelumnya, Tim Paten menduga ada tindak kecurangan dalam Pemilukada Jawa Barat dan Wakil Gubernur Jawa Barat dalam konteks daftar pemilih, pemungutan suara maupun pelanggaran-pelanggaran yang bersifat masif, sistematis dan terstruktur.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas