Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pasek: Majelis Tinggi Demokrat Sebaiknya Dibubarkan

Gede Pasek mengusulkan agar Majelis Tinggi segera dibubarkan karena tidak diakui dalam Undang-undang Pemilu dan KPU

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Demokrat Gede Pasek Suardika menilai Majelis Tinggi Partai dapat dibubarkan. Hal itu mengacu pada AD/ART Partai Demokrat.

"Sesuai AD/ART lama bisa disimpulkan," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/3/2013).

Menurut Pasek, dewan pembina partai tetap diperlukan. Namun, tidak tersentral kepada dewan pembina untuk menjalankan roda organisasi Partai Demokrat. "Ini pemikiran legalistik, bukan menjilat," kata Pasek.

Ia menilai PDI Perjuangan yang memiliki kepengurusan ideal. Dimana Ketua Umum memiliki otoritas tertinggi diakui UU dan KPU. "Maksud saya begitu,bukan untuk cari muka atau penjilat," tuturnya.

Alasan itulah, kata Pasek, yang membuatnya berasalan agar SBY menjadi ketua umum partai. Hal itu dilakukan untuk mensinergikan Demokrat dengan UU Pemilu. "Kekuasan partai di Ketum, bukan lembaga lain," ujarnya.

Ketua Komisi III itu mengatakan agenda dari pelaksanaan kongres itu adalah mencari ketua umum definitif. Mengenai aturan, Pasek menceritakan dimana pada Kongres Demokrat di 2005 dilakukan voting untuk persyaratan ketua umum.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia mengungkapkan karena voting tersebut sejumlah calon gugur termasuk Sys NS. "Soal masa lamanya anggota Demokrat, minimal 1 tahun yang telah memiliki KTA," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas