Menang Gugatan, PKPI Bisa Ikut Pemilu 2014
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan permohonan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum RI.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan permohonan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Mengabulkan gugatan PKPI atau penggugat untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua, Santer Sitorus, saat membacakan putusan, Kamis (21/3/2013).
PTTUN juga mengatakan bahwa KPU yang tidak melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memenangkan PKPI dalam sidang ajudikasi sebelumnya adalah perbuatan melawan hukum.
PTTUN juga memerintahkan agar KPU segeta menerbitkan surat keputusan yang baru yang menyertakan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
"Menyatakan batal surat keputusan No. 05/KPTS/2013 tentang penetapan partai politik. Mewajibkan KPU atau tergugat untuk menerbitkan keputusan baru untuk PKPI sebagai partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemiu," tegas Santer.
Massa PKPI pun langsung bersorak kegirangan begitu Ketua Majelis Hakim memenangkan gugatan mereka.