Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

PKPI Menang Gugatan, KPU tak Banyak Komentar

KPU enggan mengomentari keputusan PT TUN yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan mengomentari keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Idha Budiati, komisioner KPU, yang mengikuti sidang putusan, langsung pergi meninggalkan persidangan.

"Putusan PT TUN akan saya sampaikan kepada Ketua dan anggota KPU. Tindak lanjut putusan PTTUN akan dibahwas dalam pleno KPU," ujar Idha singkat sembari bergegas menuju mobilnya, Kamis (21/3/2013).

Walau demikian, Idha mengakui memberikan apresiasi upaya hukum yang dilakukan PKPI.

"KPU mengapresiasi upaya hukum yang ditempuh PKPI sebagai bagian dari pendidikan politik, penyelesaian sengketa dengan menempuh upaya hukum," katanya.

Sebelumnya, KPU menolak melaksanakan putusan sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang ajudikasi yang dimenangkan PKPI.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas