PKPI Menang Gugatan, KPU tak Banyak Komentar
KPU enggan mengomentari keputusan PT TUN yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan mengomentari keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Idha Budiati, komisioner KPU, yang mengikuti sidang putusan, langsung pergi meninggalkan persidangan.
"Putusan PT TUN akan saya sampaikan kepada Ketua dan anggota KPU. Tindak lanjut putusan PTTUN akan dibahwas dalam pleno KPU," ujar Idha singkat sembari bergegas menuju mobilnya, Kamis (21/3/2013).
Walau demikian, Idha mengakui memberikan apresiasi upaya hukum yang dilakukan PKPI.
"KPU mengapresiasi upaya hukum yang ditempuh PKPI sebagai bagian dari pendidikan politik, penyelesaian sengketa dengan menempuh upaya hukum," katanya.
Sebelumnya, KPU menolak melaksanakan putusan sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam sidang ajudikasi yang dimenangkan PKPI.