Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sekjen Gappri: Menteri Kesehatan Berbohong dan Melanggar PP

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dan jajarannya yang tidak faktual dan cenderung berbohong.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Widiyabuana Slay

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dan jajarannya yang tidak faktual dan cenderung berbohong. Sebagai contoh, Nafsiah sering ,sebut bahwa petani dan pengusaha rokok telah melanggar UU karena memperlambat keluarnya PP 109/2012 tentang pengamanan tembakau yang diamanatkan UU No. 36/ 2009 tentang Kesehatan sewaktu masih RPP.

Menurut Sekjen Gappri, Hasan Aoni Aziz US, dalam aturan disebutkan, PP harus sudah jadi setahun setelah UU disahkan. UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 disahkan tahun 2009. Tetapi, PP-nya belum jadi karena dihambat. “Yang terjadi adalah Menkes sendiri yang melanggar PP,” ungkap Hasan, seperti yang tercantum dalam rilis yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com, Kamis (21/3/2013).

Hasan menjelaskan, terdapat 28 pasal dalam UU Kesehatan yang mengamanatkan Pemerintah untuk membuat PP. Dari 28 Pasal, tiga Pasal diangkat jadi RUU, yakni, RUU Tenaga Kesehatan (Pasal 21), RUU Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Pasal 98), dan RUU Kesehatan Jiwa (Pasal 151). Sementara, PP yang sudah jadi baru dua, yakni PP 33/2012 tentang Pemberian ASI Ekslusif dan PP 109/2012 tentang Pengamanan Tembakau.

Ia mempertanyakan bagaimana dengan perkembangan 23 PP yang lainnya. Padahal kalau berbicara kesehatan, seharusnya tanggung jawab Menkes harus segera selesaikan PP lainnya supaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terabaikan.

Hasan mewanti-wanti agar Menkes tidak membuat pernyataan yang akan memercik muka sendiri. “Jangan-jangan karena konsentrasi pada PP tentang tembakau, PP yang lain diabaikan. Ada apa dengan ini? Jadi siapa yang melanggar? Siapa yang berbohong?” tanyanya.

Hasan menghimbau agar Menkes lebih baik mengurus pelayanan kesehatan masyarakat saja, jangan urus soal tembakau dan rokok secara berlebihan. Kami menyadari bahaya asap rokok. Tapi, tidak ada orang merokok kemudian mati. Bahaya asap lain seperti kendaraan bermotor, makanan berwarna, junk food, makanan cepat saji, kolesterol, dan lain-lain tidak diurus secara serius oleh Menkes.

“Kalau ngurus rokok terus, nanti Menkes bisa lalai dengan pelayanan kesehatan lain yang jauh lebih penting. Menkes harus tahu prioritas-lah,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas