LPSK: Yulianis Tidak Bisa Dituntut
LPSK menilai, keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut pidana, perdata, maupun administrasi.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonard AL Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, keterangan Yulianis sebagai saksi tidak dapat dituntut pidana, perdata, maupun administrasi.
"Laporan pencemaran nama baik terhadap Yulianis melanggar ketentuan undang-undang," ujar anggota LPSK Lili Pintauli melalui siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (22/3/2013).
Ketentuan undang-undang, menurut Lili, seperti yang dinyatakan dalam pasal 10 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Terlebih lagi, Yulianis adalah terlindung LPSK," imbuhnya.
Lili menuturkan, Yulianis telah masuk perlindungan LPSK sejak Juli 2012. Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK berupa pemenuhan hak prosedur dan pemulihan psikologis.
"Dalam hal ini LPSK hanya memberikan pendampingan dan jaminan psikologis terhadap Yulianis, dalam menghadapi setiap pemeriksaan di pengadilan," tuturnya.
Untuk itu, Lili mengatakan pihaknya akan menyurati aparat penegak hukum terkait, untuk mematuhi dan ikut bersama menjamin perlindungan terhadap seorang saksi yang saat ini masuk program perlindungan LPSK.
"Jaminan perlindungan sudah diatur dalam UU dan keputusan LPSK yang wajib dilaksanakan instansi terkait yang berwenang, sesuai pasal 36 UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," beber Lili.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mendatangi Polda Metro Jaya, untuk melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2013).
Kedatangan Ibas untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Yulianis, salah satu mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup (perusahaan Nazaruddin), dengan pernyataan yang menyebut Ibas menerima 200 ribu dolar AS dari perusahaan Nazaruddin. (*)