Hakim Setyabudi dan Tiga Orang Pemberi Ditetapkan Tersangka
Usai pemeriksaan 1x24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai pemeriksaan 1x24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka pemberian uang Rp 250 juta.
"S yang oknum hakim sebagai penerima dan tiga orang lainnya, yaitu H, A, dan T sebagai pemberi," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Sabtu (23/3/2013).
Bambang belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas dan jenis dugaan korupsi yang dilakukan keempat tersangka itu. Ia juga belum bisa menjelaskan mengenai penahanan terhadap keempatnya.
Namun, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di beberapa tempat di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (22/3/2013) kemarin, diketahui ada lima orang yang diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.
Hakim Setyabudi Tejocahyono, tertangkap tangan oleh tim KPK menerima uang dari pihak swasta, Asep, di ruang kerjanya, PN Bandung. Petugas menemukan barang bukti uang Rp 150 juta dari meja hakim Setyabudi dan Rp 100 juta dari dalam mobil milik Asep.
Selain kedua orang itu, KPK juga mengamankan seorang satpam PN Bandung dan dua PNS Pemkot Bandung. Kedua PNS itu adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat, dan Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pupung.
Belum diketahui identitas orang yang berinisial T yang dimaksud oleh Bambang Widjojanto.
Yang jelas, pihak KPK telah menjelaskan, bahwa uang yang ditemukan tim KPK kali ini diduga terkait gratifikasi untuk hakim Setyabudi dalam penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos).