Indonesia Protes Malaysia Soal JP Visa TKI ke Malaysia
Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Dita Indah Sari mempertanyakan komitmen Malaysia
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Dita Indah Sari mempertanyakan komitmen Malaysia dalam kasus penempatan dan penyekapan 115 TKI terdiri atas 95 orang TKI ilegal asal NTT dan 20 orang asal NTB yang berhasil dibongkar oleh Pemerintah Indonesia dan Malaysia pada bulan Desember-Januari.
"Ini merupakan bukti bahwa modus penempatan TKI ilegal ke Malaysia melalui skema Journey Performed (JP) Visa masih terus terjadi," kata Dita dalam rilisnya ke Tribunnews.com, Sabtu (23/3/2013).
Terakhir kasus Yuliana, kata Dita, pekerja rumah tangga yang divonis 15 tahun penjara akibat menyiksa bayi usia 4 bulan, juga menjadi bukti bahwa komitmen Pemerintah Malaysia untuk menyeleksi ketat pemberian JP Visa tidak terbukti dalam praktek.
"Pemberian JP Visa, meskipun legal dan sah menurut UU Malaysia, namun sangat rentan dipakai sejumlah pihak untuk menjadi pintu masuk kegiatan trafficking," kata Dita.
JP Visa adalah visa yang diberikan Pemerintah Malaysia kepada warga negara-negara non Commonwealth untuk tinggal sementara di Malaysia. JPV ini dikeluarkan di Malaysia, saat TKI tak berdokumen sudah menginjakkan kaki di sana.
"Bapak Menakertrans mengekspresikan kekecewaannya dan memertanyakan komitmen pemerintah Malaysia, terutama pihak Kementerian Dalam Negeri-nya untuk mengatasi hal ini," kata dia.
Dikatakan pemberian JP Visa seperti ini jelas bertentangan dengan Protocol Amending the MoU 2011, juga UU 39/2004 tentang Penempatan-Perlindungan TKI. Padahal dalam pertemuan Joint Working Group/JWG ke-8 akhir September 2012, delegasi Malaysia menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan penerbitan JPV kecuali pada orang-orang tertentu.
"Ini penyampaian yang tidak benar karena menurut atase tenaga kerja di KBRI Malaysia Agus Triyanto, sekitar 20.000 orang Indonesia masuk ke Malaysia dengan JPV sejak MoU ditandatangani Mei 2011," kata Dita.
Dijelaskan Indonesia layak memprotes karena ini bukan hanya pelanggaran secara sengaja thd MoU, tapi juga Malaysia terkesan membiarkan tindak pidana trafficking terjadi.
Pemerintah Indonesia, kata dita, khususnya delegasi dalam pertemuan JWG dan JTF (Satgas Bersama RI-Malaysia) tidak akan berhenti memersoalkan skema JPV ini serta menagih komitmen pemerintah Malaysia untuk memenuhi janjinya dan mematuhi MoU.
"Kami menghormati regulasi internal negara Malaysia. Saat ini kami tidak sedang menuntut Malaysia mengubah UU-nya. Yang kami minta adalah penuhilah janji, jalankanlah komitmen bersama," kata Dita.