Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Masih Periksa Lima Orang Terkait Suap Hakim PN Bandung

Hingga Sabtu siang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Masih Periksa Lima Orang Terkait Suap Hakim PN Bandung
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Seseorang berinisial A (kiri) digiring petugas KPK setibanya digedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013). Dia diduga sebagai perantara pemberian uang kepada hakim PN Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara Bansos di Bandung. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Sabtu siang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono, beserta empat orang lainnya yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (22/3/2013) kemarin.

"Hakim Bandung dan empat orang lainnya masih diperiksa," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (23/3/2013) siang.

Menurut Johan, pimpinan KPK akan memberikan keterangan lebih lengkap mengenai status hukum kelima orang itu dalam beberapa jam ke depan.

Hakim Setyabudi Tejocahyono, tertangkap tangan oleh tim penyidik KPK menerima uang dari pihak swasta, Asep, di ruang kerjanya, PN Bandung, pada Jumat (23/3/2013) siang kemarin. Ditemukan barang bukti Rp 150 juta dari meja hakim Sseyabudi dan Rp 100 juta dari dalam mobil milik Asep. Uang itu diduga terkait gratifikasi untuk hakim Setabudi dalam penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos).

Selain kedua orang itu, KPK juga mengamankan seorang satpam dan dua PNS Pemkot Bandung. Keduanya, yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat, dan Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pupung. Mereka diduga tahu soal pemberian uang tersebut.

Mereka akhirnya digelandang tim KPK ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

Berita Rekomendasi
Tags:
KPK
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas