PKS: Jangan sampai kasus ini Dikaburkan dan Dipeti-es-kan
Anggota Komisi III DPR, Indra menyesalkan dan mengecam penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra menyesalkan dan mengecam penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Yogyakarta yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang terlatih.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tegaskan bahwa tindakan penyerangan dan penembakan yang berakibat tewasnya 4 tahanan titipan Polda DIY yang merupakan tersangka pembunuhan anggota Kopasus tersebut merupakan persoalan serius.
"Melihat dari pola, proses kejadian berlangsung dengan cepat, rapi dan mengunakan senjata lengkap, menunjukan bahwa ini penyerangan ini patut di duga oleh pihak yang terlatih dan teroganisir," tegas Indra, kepada Tribunnews.com, Jakarta, Sabtu (23/3/2013).
Lanjut dia, tentunya apabila ada keseriusan dan kesungguhan dalam mengusut dan mengungkap kasus ini, dengan melihat dugaan fakta-fakta tersebut akan dengan mudah mengidentifikasi pihak mana atau siapa para pelakunya.
Lagi dia tegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Apapun alasan atau latar belakang penyerangan tersebut, tidak boleh ada pihak manapun main hakim sendiri. Kejadian ini tentunya mengoyak dan mengancam rasa aman publik.
"Hal ini layaknya hukum rimba - siapa yang kuat, bersenjata, berkuasa dapat bertindak semaunya dan main hakim sendiri," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mendesak Kapolri dan pihak-pihak terkait untuk bergerak cepat guna mengungkap pelaku dan mengusut secara tuntas kejadian ini pula harus transparan. Para pelaku harus ditemukan dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia tegaskan siapapun dia, apapun jabatanya, dari manapun atau institusi manapun asal para pelaku tersebut, hukum harus ditegakkan dan harus ditindak.
"Equality before the law harus benar-benar diterapkan. Jangan sampai kasus ini dikaburkan dan dipeti es-kan tanpa jelas pihak-pihak yang bertanggungjawab. Karena apabila tidak tuntas pengungkapannya, maka akan menimbulkan ketidakpercayaan publik pada penegakkan hukum di negeri ini," jelasnya.