Toto Hutagalung Dicegah ke Luar Negeri
KPK melakukan pencegahan keluar negeri terhadap Toto Hutagalung
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
![Toto Hutagalung Dicegah ke Luar Negeri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130322_Wakil_Ketua_PN_Bandung_Ditangkap_KPK_4857.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap Toto Hutagalung melalui Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pertanggal 22 Maret 2013, Toto dipastikan tak dapat meninggalkan Indonesia untuk kurun waktu enam bulan ke depan.
"Benar ada permintaan cegah oleh KPK untuk enam bulan atas nama Toto Hutagalung. Skep No: KEP-223/01-22/03/2013 tanggal 22 Maret 2013," kata WamenkumHAM, Denny Indrayana Denny, Minggu (24/3/2013).
Menurut Denny, permintaan cegah lelaki kelahiran Medan 4 Januari 1956 itu terkait kasus tindak pidana korupsi suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono yang tertangkap tangan KPK. Setya yang merupakan Wakil Ketua PN Bandung diduga menerima suap terkait penanganan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung.
"Terkait penanganan perkara korupsi penyimpangan dana Bansos Kota Bandung Ta 2009 sampai dengan 2010," kata Denny.
KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tersebut. Keempatnya berinisial S, H, A, dan T. S diketahui Setyabudi Tejocahyono, H adalah Herry Nurhayat selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, A adalah Asep yang diduga sebagai perantara antara Pemerintah Kota Bandung dan Hakim Setyabudi. Namun, T tak dijelaskan asal usulnya. Ditenggarai T merupakan Toto Hutagalung yang dicegah berpergian ke luar negeri itu.
(Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.