Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Toto Hutagalung Dicegah ke Luar Negeri

KPK melakukan pencegahan keluar negeri terhadap Toto Hutagalung

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Toto Hutagalung Dicegah ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang juga sebagai hakim, Setyabudi Tejocahyono (tengah), saat tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013). Setyabudi Tejocahyono tertangkap basah oleh KPK bersama pihak swasta berinisial A, diduga menerima suap dari seorang pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos yang tengah diproses di PN Bandung. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap Toto Hutagalung melalui Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pertanggal 22 Maret 2013, Toto dipastikan tak dapat meninggalkan Indonesia untuk kurun waktu enam bulan ke depan.

"Benar ada permintaan cegah oleh KPK untuk enam bulan atas nama Toto Hutagalung. Skep No: KEP-223/01-22/03/2013 tanggal 22 Maret 2013," kata WamenkumHAM, Denny Indrayana Denny, Minggu (24/3/2013).

Menurut Denny, permintaan cegah lelaki kelahiran Medan 4 Januari 1956 itu terkait kasus tindak pidana korupsi suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono yang tertangkap tangan KPK. Setya yang merupakan Wakil Ketua PN Bandung diduga menerima suap terkait penanganan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung.

"Terkait penanganan perkara korupsi penyimpangan dana Bansos Kota Bandung Ta 2009 sampai dengan 2010," kata Denny.

KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tersebut. Keempatnya berinisial S, H, A, dan T. S diketahui Setyabudi Tejocahyono, H adalah Herry Nurhayat selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, A adalah Asep yang diduga sebagai perantara antara Pemerintah Kota Bandung dan Hakim Setyabudi. Namun, T tak dijelaskan asal usulnya. Ditenggarai T merupakan Toto Hutagalung yang dicegah berpergian ke luar negeri itu.


(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas