Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dada Rosada Dicegah Terkait Para Pemberi Suap ke Hakim

berkaitan dengan para pemberi suap kepada hakim PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Dada Rosada Dicegah Terkait Para Pemberi Suap ke Hakim
TRIBUN JABAR / Tiah SM
Wali Kota Bandung Dada Rosada menyalurkan hak pilihnya di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar di TPS 39 SD Sarijadi Kecamatan Sukasari, Minggu (24/2/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pencegahan Wali Kota Bandung, Dada Rosada berkaitan dengan para pemberi suap kepada hakim PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono.

"Dada dicegah terkait para yang diduga pemberi suap dalam kasus suap hakim ST," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (25/3/2013).

Seperti deketahui, dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan emapat tersangka. Mereka yakni Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono, Herry Nurhayat selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Asep pihak swasta serta Ketua Ormas Gasibu Pajajaran, Toto Hutagalung.

Selain Setyabudi, ketiga tersangka diduga sebagai pemberi suap.

Sejauh ini status Dada masih tercegah. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan KPK menjerat Dada bila ditemukan dua alat bukti yang cukup dalam pengembangan.

"Dada dicegah karena nanti akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus ini. KPK juga masih mengembangkan kasus ini, apakah TH merupakan inisiator pemberi suap atau ada pihak-pihak lainnya," kata Johan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas