Divonis Lima Bulan Kurungan Rasyid Tak Dipenjara
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa bersalah melakukan tindak pidana kelalaian
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa bersalah melakukan tindak pidana kelalaian berlalu lintas sampai menimbulkan korban luka dan jiwa.
Majelis hakim yang diketuai Suharjono menilai Rasyid bersalah karena memenuhi segala pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim tidak melihat ada alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahannya.
"Menjatuhkan pidana, dengan kurungan pidana lima bulan dan denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti enam bulan kurungan," ujar hakim Suharjono dalam amar putusannya, Jakarta, Senin (25/3/2013).
Menurut hakim Suharjono, sekali pun bersalah, putra Menteri Perekonomian Hattta Rajasa ini tak perlu meringkuk di dalam sel. Pasalnya, hal tersebut hanya berlaku jika Rasyid melakukan tindak pidana kembali selama enam bulan.
"Menetapkan hukuman kurungan tidak akan dijalankan kecuali apabila dalam kurun waktu enam bulan melakukan pidana kembali," begitu amar putusan hakim selanjutnya. Rasyid diberatkan karena tidak memberikan contoh baik dalam berkendara dalam tol.
Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan untuk pelaksanaan putusan terhadap Rasyid menggunakan teori restorative justice. Di mana terdakwa Rasyid dinilai telah bertanggungjawab bersalah atas tindakannya.
Tindakan Rasyid dan keluarhganya yang bersikap turut aktif di lokasi kejadian dengan menolong para korban, mengunjungi para korban, memberi santunan bantuan dan materi, baik pergantian kendaraan korban, menjadi pertimbangan hakim.
"Tindakan keluarga dengan memberikan santunan maupun pembiayaan perawatan dan pergantian kendaraan yang rusak, sebagai bentuk karakter pertanggungjawaban dan restitusi, rekonsiliasi dan restorasi," terang hakim.