Ibas Berharap Polisi Tindak Lanjuti Laporannya Soal Pencemaran Nama Baik
Dikatakan Ibas, dirinya berharap Polda bisa segera melanjutkan pelaporan sehingga hukum di negara kira menjadi tegak
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Dedy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang biasa disapa Ibas, datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporannya ke Polda Metro Jaya, Rabu pekan lalu.
"Ya saya datang ke Polda untuk menindaklanjuti hasil pelaporan yang saya serahkan ke Polda sesaat lalu. Saya akan memberikan keterangan secara langsung," kata Ibas, Senin(25/3/2013).
Dikatakan Ibas, dirinya berharap Polda bisa segera melanjutkan pelaporan sehingga hukum di negara kira menjadi tegak.
Ibas melapor ke Polda Metro Jaya, Rabu (20/3) sore. Dalam surat laporannya yang diberi nomor 909/III/2013/Ditreskrimum, Ibas melaporkan Yulianis dengan pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Pemberitaan di salah satu media cetak nasional, Yulianis mengatakan, Ibas menerima uang 200.000 dolar Amerika pada Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010. Ibas sendiri mengaku tidak pernah mengenal siapa Yulianis.