Komplikasi Hukum Jika Polisi Tindak Lanjuti Laporan Ibas
Pengamat Kepolisian Bambang W Umar, menilai akan terjadi komplikasi hukum jika lembaga kepolisian menindaklanjuti laporan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kepolisian Bambang W Umar, menilai akan terjadi komplikasi hukum jika lembaga kepolisian menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik Sekretaris Jendral Partai Demokrat (PD), Edhie Baskoro Yudhoyono terhadap mantan Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Yulianis.
Ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (25/3/2013), Bambang mengatakan akan terjadi komplikasi hukum, jika polisi tidak mengetahui apakah yang dikatakan oleh Yulianis itu benar atau tidak.
"Misalkan polisi yang menindaklanjuti laporan Ibas, menemukan bahwa telah terjadi pencemaran nama baik oleh Yulianis, sementara misalkan Pengadilan Tipikor ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa apa yang dikatakan Yulianis itu benar adanya," ujarnya.
Untuk itu ia menilai sebaiknya polisi menunggu hasil dari penyidikan KPK terhadap ucapan Yulianis tersebut di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), beberapa waktu yang lalu.
"Jika tidak benar, saya lihat mungkin polisi bisa menindak lanjuti kasus itu," katanya.
Ia menilai, kasus ini merupakan ujian berat bagi institusi kepolisian, karena bukanlah tugas yang gampang untuk mencari kebenaran dalam kasus ini.
Terlebih lagi, pihak pelapor dalam kasus ini, merupakan putra Presiden SBY, yang dimana secara struktural, institusi Polri dibawah komandonya. "Secara psikologis, struktural Polri yang berada di bawah Presiden akan mempengaruhi, penyidik dalam menangani kasus ini, selain mungkins aja ada invisible hands," katanya.
Oleh karenya ia meminta Polisi untuk objektif untuk menangani laporan ini, agar citra kepolisian tidak semakin terpuruk di mata masyarakat.