Kompolnas: Silakan Polisi Tindak Lanjuti Laporan Ibas
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen (Purn) Logan Siagian, menyatakan lembaganya mengawasi jalannya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen (Purn) Logan Siagian, menyatakan lembaganya mengawasi jalannya proses hukum laporan Sekretaris Jendral Partai Demokrat, sekaligus putra Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Yulianis.
Fungsi pengawasan bebernya, merupakan salah satu tugas dan kewenangan Kompolnas, yang ditujukan agar tidak ada oknum anggota polisi yang menyalahgunakan kewenangan yang diberikan kepadanya, ataupun melakukan diskresi berlebihan.
Walau demikian, ia mempersilakan kepolisian menindaklanjuti laporan Ibas, sesuai dengan prosudur dan mekanisme yang ada di kepolisian, karena Ibas bebernya memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya, di muka hukum. "Ibas memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya di depan hukum," ujarnya ketika dihubungi oleh Tribunnews.com, Senin (25/3/2013).
Ia juga mempersilakan proses hukum terhadap Yulianis, terutama di persidangan Pengadilan Tipikor, berjalan dengan semestinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Edhie Baskoro Yudhoyono melaporkan mantan Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Yulianis ke Polda Metro Jaya terkait tudingan menerima sejumlah uang dari proyek Hambalang, Rabu (20/3/2013).
Yulianis dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik Ibas terkait kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahwa Ibas diduga menerima uang dari aliaran dana kasus Korupsi Hambalang sebesar 200 ribu US Dollar.