Kubu Todung Mulya Lubis dan Otto Hasibuan Bertengkar di DPR
Sekitar 100 pengacara yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI di gedung
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 100 pengacara yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI di gedung DPR RI Jakarta, Senin (25/3/2013), beradu pendapat.
Rapat berlangsung panas dan saling serang pendapat antara dua kubu Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) yakni Otto Hasibuan dan Todung Mulya Lubis.
Masing-masing kubu berpendapat paling berhak untuk mewakili Peradi hadir di Baleg membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Advokat atas nama Peradi. Advokat dari kedua kubu yang hadir saling menyanggah dan menginterupsi pimpinan rapat.
Adu argumen berlangsung selama sekitar 30 menit hingga kemudian Otto Hasibuan berbicara.
"Memang ada sedikit perdebatan. Kita tidak boleh menyia-nyiakan kesempatan diundang DPR. Kami diundang memberi masukan soal RUU Advokat. Terus terang kami sebagai advokat Indonesia bertanya dengan judul apakah RUU Advokat ini kemajuan atau kemunduran," kata Otto Hasibuan.
Menurut dia Peradi kalau dalam RUU Advokat disahkan DPR dan nanti digelar Munas membentuk organisasi advokat satu-satunya maka akan membuat pecah advokat.
"Semua daerah bisa membuat organisasi advokat. Kalau buat sepert ini maka akan hancur.
Siapa penyelenggara Munas dan dibentuk Dewan advokat siapa itu. Ini bisa membuat advokat pecah," kata Otto Hasibuan.
Menurut dia ini untuk kepentingan advokat seluruh Indonesia.
"Menurut kami draf RUU Advokat jangan seperti ini," kata dia.