Putusan Hakim untuk Rasyid Rajasa Terlalu Ringan
Putusan majelis hakim yang diketuai J Soeharjono untuk terdakwa Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa terlalu ringan
Penulis: Y Gustaman
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan majelis hakim yang diketuai J Soeharjono untuk terdakwa Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa terlalu ringan meski dalam pertimbangannya menyatakan bersalah sesuai pasal yang didakwakan jaksa.
Pakar hukum pidana Choirul Huda menerangkan putusan pidana harus berefek pada empat stakeholder yakni pelaku, korban, masyarakat dan negara. Sementara putusan hakim hanya berlaku untuk Rasyid semata.
"Kalau putusan hakim untuk Rasyid hanya berkenaan dengan kepentingan Rasyid semata. Tapi tidak mengingatkan bagi yang lain," ujar Choirul kepada Tribunnews.com di Jakarta, Senin (25/3/2013).
Seharusnya, saat memberikan putusan, hakim melihat apakah putusannya juga berdampak pada tiga stakeholder lainnya. Karena sebuah putusan harus memberikan peringatan kepada yang lain.
Dalam kasus Rasyid, hakim tidak melihat aspek ini sehingga seolah-olah memberikan kabar gembira kepada masyarakat untuk melakukan berkendara secara ugal-ugalan, toh hukumannya nanti juhga akan ringan.
"Jadi bukan saya untuk Rasyid, tapi masyarakat juga harus diingatkan. Kalau begini putusannya, jelas mengabaikan kepentingan orang lain dan hanya mengutamakan kepentingan terdakwa seorang," tegasnya.
Pengadilan memvonis Rasyid lima bulan kurungan dengan hukuman percobaan enam bulan serta denda 12 juta subsider enam bulan kurungan. Penetapan hukuman kurungan tak akan dijalankan kecuali apabila dalam kurun enam bulan Rasyid melakukan pidana kembali.
"Putusaan hakim untuk Rasyid ini seolah-olah membenarkan hukum tidak akan berlaku kepada mereka yang mempunyai duit, kekuasaan. Semua anggapan itu menjadi benar dengan putusan ini," terangnya lagi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa bersalah melakukan tindak pidana kelalaian berlalu lintas sampai menimbulkan korban luka dan jiwa.
Majelis hakim yang diketuai Suharjono menilai Rasyid bersalah karena memenuhi segala pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim tidak melihat ada alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahannya.
"Menjatuhkan pidana, dengan kurungan pidana lima bulan dan denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti enam bulan kurungan," ujar hakim Suharjono dalam amar putusannya.
Menurut hakim Suharjono, sekali pun bersalah, putra Menteri Perekonomian Hattta Rajasa ini tak perlu meringkuk di dalam sel. Pasalnya, hal tersebut hanya berlalu jika Rasyid melakukan tindak pidana kembali selama enam bulan.
"Menetapkan hukuman kurungan tidak akan dijalankan kecuali apabila dalam kurun waktu enam bulan melakukan pidana kembali," begitu amar putusan hakim selanjutnya. Rasyid diberatkan karena tidak memberikan contoh baik dalam berkendara dalam tol.
Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan untuk pelaksanaan putusan terhadap Rasyid menggunakan teori restorative justice. Di mana terdakwa Rasyid dinilai telah bertanggungjawab bersalah atas tindakannya.
Tindakan Rasyid dan keluarhganya yang bersikap turut aktif di lokasi kejadian dengan menolong para korban, mengunjungi para korban, memberi santunan bantuan dan materi, baik pergantian kendaraan korban, menjadi pertimbangan hakim.
"Tindakan keluarga dengan memberikan santunan maupun pembiayaan perawatan dan pergantian kendaraan yang rusak, sebagai bentuk karakter pertanggungjawaban dan restitusi, rekonsiliasi dan restorasi," terang hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.