Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SJSN Tidak Bisa Dibuat Dana Talangan lagi Oleh Pemerintah

Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) seperti diamanatkan UU No/40/2004 akan efektif dilaksanakan pada tahun 2014.

Penulis: Toni Bramantoro
zoom-in SJSN Tidak Bisa Dibuat Dana Talangan lagi Oleh Pemerintah
tribunnews.com/oro
Suasana diskusi Membaca Kesiapan SJSN Tahun 2014 yang diadakan oleh Kuakus Muda Indonesia (KMI) di Kafe Galeri TIM, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2013) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seistem Jaminan Nasional (SJSN) seperti diamanatkan UU No/40/2004 akan efektif didilaksanakan pada tahun 2014.

DPR dan pemerintah juga sudah menyepakati sebuah badan baru yang nantinya akan melaksanakan SKSN tersebut, Yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagaimana tertuang dalam UU No/24/2011 tentang BPJS.

Demikian salah satu topik bahasan dari diskusi 'Membaca Kesiapan SJSN Tahun 2014' yang diadakan oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Kafe Galeri Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2013).

Ketua Umum KMI Edi Humaidi mengatakan menjadi tugas seluruh pihak untuk lebih mempersiapkan dan mensosialisasikan secara lebih intensif program jaminan ini.

"Jika tidak, maka program yang dirancang untuk memberikan jaminan kepada seluruh warga negara Indonesia ini tidak menutup kemungkinan akan amburadul dan tidak memenuhi sasaran dan target," ungkap Edi Humaidi di sela-sela acara diskusi.

Dijelaskan, BPJS merencanakan pada tahun 2014, 70% masyarakat Indonesia ikut program ini. Target lebih tinggi dicanangkan oleh BPJS, tahun 2017, 90 % rakyat Indonesia sudah mengikuti program ini.

"Semoga pada 1 Januari 2014 bangsa Indonesia bisa mendapatkan pelayanan yang optimal," tutur Edi Humaidi.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, salah satu pembicara Arief Winardi yang juga anggota Komisi IX DPR RI mengatakan bahwa penanganan dari BPJS ini nantinya bakal menguntungkan warga Indonesia.

"SJSN memang dibentuk bukan untuk menyengsarakan warga masyarakat Indonesia yang pekerja, SJSN ini bisa mengeluarkan rakyat dari kemiskinan," tutur Arief Winardi.

Nantinya dana yang diperkirakan jumlahnya ratusan Triliun dari masyarakat pekerja ini tidak bisa disalah gunakan oleh pemerintah.

"Dulu di era Orba, ada Jamsostek yang dananya bisa digunakan sebagai dana talangan pemerintah untuk satu kegiatan politis, nah di era SJSN ini dimana BPJS selaku penyelenggaranya tidak bisa seenaknya menggunakan dana tersebut karena ada undang-undangnya," jelas Arief.

SJSN ini nantinya menurut pembicara lain, Timbul Siregar bisa dijadikan dana berobat bagi masyarakat peserta BPJS.

"Dimana pun peserta BPJS berada dan memerlukan pengobatan harus bisa dilayani. Misalkan kita berada di Jakarta, padahal kita peserta BPJS asal kota Solo, nantinya bisa dilayani, dimana pun kita berada di wilayah Indonesia," papar Timbul Siregar,

Selain Arief Winardi dan Timbul Siregar sebagai pembicara, KMI dalam diskusi tersebut juga menghadirkan pembicara lain seperti Ahmad Subijanto dan Joko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas