Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Ringan Rasyid Rajasa Bisa Jadi Preseden Buruk

Meski begitu, Eva tetap meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut

Penulis: Ferdinand Waskita
zoom-in Vonis Ringan Rasyid Rajasa Bisa Jadi Preseden Buruk
KOMPAS Images/ANDREAN KRISTIANTO
Rasyid Amirullah Rajasa (kemeja putih) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013). Rasyid Amirullah Rajasa terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi pada pada 1 Januari 2013 dalam sidang putusannya dikenakan masa percobaan enam bulan serta denda sebesar Rp 12 juta dan jika dalam enam bulan melakukan tindak pidana, ia dinyatakan bersalah. KOMPAS IMAGES/ANDREAN KRISTIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari mengatakan vonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diberikan kepada Rasyid Rajasa bisa memunculkan preseden buruk pada kasus serupa di masa yang akan datang.

Meski begitu, Eva tetap meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut.

"Saya yakin korban tidak akan menuntut banding," kata Eva melalui pesan singkat, Senin (25/3/2013).

Sementara itu Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat hanya mengatakan putusan pengadilan harus mencerminkan keadilan masyarakat.

"Karena kasus ini menjadi ramai perhatian publik diluas," singkat Martin.

Sebelumnya, vonis hakim untuk putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni, delapan bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp 12 juta subsider enam bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa bersalah melakukan tindak pidana kelalaian berlalu lintas sampai menimbulkan korban luka dan jiwa.

Majelis hakim yang diketuai Suharjono menilai Rasyid bersalah karena memenuhi segala pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim tidak melihat ada alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahannya.

"Menjatuhkan pidana, dengan kurungan pidana lima bulan dan denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti enam bulan kurungan," ujar hakim Suharjono dalam amar putusannya.

Menurut hakim Suharjono, sekali pun bersalah, putra Menteri Perekonomian Hattta Rajasa ini tak perlu meringkuk di dalam sel. Pasalnya, hal tersebut hanya berlalu jika Rasyid melakukan tindak pidana kembali selama enam bulan.

"Menetapkan hukuman kurungan tidak akan dijalankan kecuali apabila dalam kurun waktu enam bulan melakukan pidana kembali," begitu amar putusan hakim selanjutnya. Rasyid diberatkan karena tidak memberikan contoh baik dalam berkendara dalam tol.

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan untuk pelaksanaan putusan terhadap Rasyid menggunakan teori restorative justice. Di mana terdakwa Rasyid dinilai telah bertanggungjawab bersalah atas tindakannya.

Tindakan Rasyid dan keluarganya yang bersikap turut aktif di lokasi kejadian dengan menolong para korban, mengunjungi para korban, memberi santunan bantuan dan materi, baik pergantian kendaraan korban, menjadi pertimbangan hakim.

"Tindakan keluarga dengan memberikan santunan maupun pembiayaan perawatan dan pergantian kendaraan yang rusak, sebagai bentuk karakter pertanggungjawaban dan restitusi, rekonsiliasi dan restorasi," terang hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas