Vonis Ringan Rasyid Rajasa Bisa Jadi Preseden Buruk
Meski begitu, Eva tetap meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut
Penulis: Ferdinand Waskita
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari mengatakan vonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diberikan kepada Rasyid Rajasa bisa memunculkan preseden buruk pada kasus serupa di masa yang akan datang.
Meski begitu, Eva tetap meminta semua pihak untuk menghormati putusan tersebut.
"Saya yakin korban tidak akan menuntut banding," kata Eva melalui pesan singkat, Senin (25/3/2013).
Sementara itu Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat hanya mengatakan putusan pengadilan harus mencerminkan keadilan masyarakat.
"Karena kasus ini menjadi ramai perhatian publik diluas," singkat Martin.
Sebelumnya, vonis hakim untuk putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni, delapan bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp 12 juta subsider enam bulan kurungan.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa bersalah melakukan tindak pidana kelalaian berlalu lintas sampai menimbulkan korban luka dan jiwa.
Majelis hakim yang diketuai Suharjono menilai Rasyid bersalah karena memenuhi segala pasal dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim tidak melihat ada alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahannya.
"Menjatuhkan pidana, dengan kurungan pidana lima bulan dan denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti enam bulan kurungan," ujar hakim Suharjono dalam amar putusannya.
Menurut hakim Suharjono, sekali pun bersalah, putra Menteri Perekonomian Hattta Rajasa ini tak perlu meringkuk di dalam sel. Pasalnya, hal tersebut hanya berlalu jika Rasyid melakukan tindak pidana kembali selama enam bulan.
"Menetapkan hukuman kurungan tidak akan dijalankan kecuali apabila dalam kurun waktu enam bulan melakukan pidana kembali," begitu amar putusan hakim selanjutnya. Rasyid diberatkan karena tidak memberikan contoh baik dalam berkendara dalam tol.
Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan untuk pelaksanaan putusan terhadap Rasyid menggunakan teori restorative justice. Di mana terdakwa Rasyid dinilai telah bertanggungjawab bersalah atas tindakannya.
Tindakan Rasyid dan keluarganya yang bersikap turut aktif di lokasi kejadian dengan menolong para korban, mengunjungi para korban, memberi santunan bantuan dan materi, baik pergantian kendaraan korban, menjadi pertimbangan hakim.
"Tindakan keluarga dengan memberikan santunan maupun pembiayaan perawatan dan pergantian kendaraan yang rusak, sebagai bentuk karakter pertanggungjawaban dan restitusi, rekonsiliasi dan restorasi," terang hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.