Hakim Jamin Vonis Rasyid Bebas dari Intervensi
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Soeharjono, menegaskan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus kecelakaan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Soeharjono, menegaskan vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi pada Selasa (1/1/2013), M Rasyid Amrullah Rajasa, bebas intervensi pihak manapun.
"Saya tegaskan tidak ada unsur KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dalam vonis yang akan dibacakan nanti. Majelis hakim menjatuhkan putusan tanpa intervensi apa pun, tanpa uang atau apa pun," tegas Soeharjono usai mengetuk vonis terhadap Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013).
Sebelumnya, Rasyid Amrullah Rajasa, putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan serta denda Rp 12 juta atau kurungan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013) dalam kasus kecelakaan yang melibatkan dirinya.
Sementara sebelumnya JPU menuntut Rasyid JPU menuntut Rasyid, hukuman 8 bulan kurungan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan tuntutan subsider 6 bulan kurungan penjara.
Rasyid dianggap melanggar Pasal 310 ayat (4) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dan subsider Pasal 310 ayat (3).
Rasyid ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45 WIB. Mobil BMW X5 berpelat nomor B-272-HR yang dikemudikannya menabrak Daihatsu Luxio berpelat nomor F-1622-CY dari belakang.
Menurut Rahman, sekalipun vonis hakim sedikit lebih rendah dari tuntutannya hal itu dianggap tepat dan sudah dijelaskan pula mengapa putusan pada Rasyid adalah pidana bersyarat.
"Sesuai penerapan pasal 14 KUHP dan disebutkan pula adanya perkembangan teori pidana," kata Rahman.
Rahman mengatakan vonis hakim ini dalam teori pemidanaan bukan sebagai area balas dendam.
"Yang harus dilihat adalah faktor sosial dan lingkungannya," kata Rahman.
Menurutnya majelis hakim dalam putusannya sudah melihat adanya keseimbangan sosial antar-masyarakat dan pihak terkait.
Saat disinggung apakah akan mengajukan banding atau tidak, Rahman mengaku pihaknya masih mempertimbangkannya.
"Untuk sementara ini kami memiliki waktu 7 hari untuk berpikir sesuai Pasal 233 KUHAP," kata Rahman.
Menurut Rahman pihaknya akan mempelajari putusan majelis hakim kembali sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.