KPK Kembali Periksa Sesmenpora Yuli Mumpuni
Yuli sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka gubernur Riau, Rusli Zainal
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Yuli Mumpuni Windarso kembali menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pembahasan revisi Perda Nomor 6 penyelenggaraan PON di Riau.
Yuli sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka gubernur Riau, Rusli Zainal.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Selasa (26/3/2013).
Yuli sendiri, telah tiba di kantor KPK. Mengenakan kemeja hijau batik sambil menenteng tas hitam, Yuli tak berkomentar apapun ketika ditanya awak media.
Pemeriksaan Yuli sebenarnya dijadwalkan pada Rabu pekan lalu. Namun, ia tak memenuhi panggilan KPK tersebut.
Sebelumnya, Yuli pernah diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa mantan
Kadispora Riau, Lukman Abbas.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan terkait perkenalannya dengan
Lukman Abbas dan Rusli Zainal, serta tugasnya di Kemenpora.
Sementara itu terkait rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator
Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono pada April 2012, Yuli
mengaku tidak dilibatkan.
Dalam rapat itu, Menurut Yuli, Kemenpora dihadiri oleh Menteri Andi Mallarangeng dan Deputi IV Kemenpora Djoko Pungki Irianto.
Hadir juga dalam rapat itu Menkokesra, Menteri Dalam
Negeri, Menteri PU, dan Gubernur Riau untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan PON di Riau.
Meski tidak hadir dalam rapat tertutup itu, namun Yuli membantah
pertemuan itu membahas soal penambahan anggaran melalui dana hibah Kemenkeu.
Terkait dengan anggaran PON Riau, diketahui ada permohonan tambahan
dana yang diajukan Gubernur Riau Rusli Zainal. Gubernur meminta
tambahan anggaran Rp 460 miliar untuk infrastruktur penunjang PON.
Sebelumnya, PON sudah menghabiskan dana paling tidak Rp 2,2 triliun yang berasal dari anggaran daerah sejak 2008.
Sementara, dalam kasus dugaan korupsi PON Riau ini, Gubernur Riau
Rusli Zainal diduga menerima hadiah atau janji sekaligus memberi
hadiah atau janji terkait revisi Perda.
Politikus Partai Golkar ini juga disangka melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) 2001-2006.