Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Sita Uang dari Ruang Kerja Hakim Setya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang dari hasil penggeledahan yang dilakukan di ruangan Wakil Ketua

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Kembali Sita Uang dari Ruang Kerja Hakim Setya
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono berpelukan dengan istrinya seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2013). Setyabudi diperiksa setelah ditangkap tangan oleh KPK karena diduga menerima suap senilai Rp 150 juta terkait kasus bansos di Pemerintahan Kota Bandung sebesar Rp 66,6 miliar dan langsung ditahan di Rutan Guntur. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang dari hasil penggeledahan yang dilakukan di ruangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Setyabudi Tejocahyono, kemarin.

"Benar, KPK kembali menyita sejumlah uang pascapenggeledahan Senin kemarin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Selasa (26/3/2013).

Dicecar mengenai jumlah uang yang disita, Johan belum bisa memberikan kepastian jumlahnya.

"Saya masih menunggu informasi detail soal itu," kata Johan.

Begitupun saat dikonfirmasi jika uang itu berkaitan dengan perkara suap yang ditangani, Johan pun belum bisa memberikan kepastian.

"Masih diselidiki lebih jauh," imbuh Johan.

Sebelumnya, Senin kemarin KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota Bandung Dada Rosada yang juga telah dicegah dalam kasus ini. Selain Dada, Ruang kerja Ketua dan Panitera PN Bandung pun digeledah.

Ruang kerja tersangka Setyabudi Tejocahyono dan Herry Nurhayat pun turut digeledah KPK, termasuk rumah milik Herry dan ruang kerja Bendahara DPKAD Pemkot Bandung Pupung.

Tags:
KPK
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas