KPK Periksa Direktur PT Pacific Putra Metropolitan untuk Anas
Pemeriksaan pun kali ini mengarah kepada salah satu Direktur di PT. Pacific Putra Metropolitan bernama Bayu Wijokongko
Penulis: Edwin Firdaus
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) selesai pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2013). Anas diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Kepolisian. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus Hambalang yang telah menjerat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Pemeriksaan pun kali ini mengarah kepada salah satu Direktur di PT. Pacific Putra Metropolitan bernama Bayu Wijokongko. Perusahaan ini sendiri sempat dipakai Nazaruddin untuk membeli saham PT Garuda Indonesia, yang kini telah menjerat Nazar sebagai tersangka pencucian uang.
"Bayu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2013).
Dalam kasus ini Anas Urbaningrium
disangkakan menerima hadiah yang melanggar tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPR.
Berita Rekomendasi