Refly Harun Dituding Bias Laporkan KPU ke DKPP
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan legal standing Refly Harun dan Ahmad Irawan dari lembaga Correct sebagai
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan legal standing Refly Harun dan Ahmad Irawan dari lembaga Correct sebagai pengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Seluruh komisioner KPU diadukan Refly Cs ke DKPP dengan dalih telah melakukan pelanggaran kode etik karena tak segera menjalankan putusan sidang ajudikasi Bawaslu yang meloloskan PKPI peserta pemilu.
Komisioner KPU Ida Budhiati yang membacakan sanggahan, menilai harusnya dalam surat aduannya Refly menggunakan kop surat organisasi Correct tapi itu tidak dilakukan. Sehingga Refly dan Ahmad dituding secara etik organisasi bermasalah.
"Saudara Refly dan Ahmad Irawan mencantumkan jabatannya sebagai identitas diri, makanya harus sesuai peraturan organisasi yang berlaku pada lembaga tersebut," ujar Ida dalam sidang di DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (26/3/2013).
KPU juga menuding aduan Refly terhadap KPU akan bias karena seringkali di banyak kesempatan mengaku sebagai ahli, atau setidak-tidaknya terlibat secara intensif membantu Bawaslu. Tak menutup kemungkinan aduannya menambah bias.
"Terkait dengan saudara Refly Harun yang bersangkutan memiliki persoalan etik terkait dengan legal standing dan konstruksinya dalam sengketa pemilu. Legal standing pengadu tidak memiliki standar etik organsasi pada umumnya ketika melakukan tindakan hukum," tegas Ida.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.