Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Hakim Setyabudi sebagai Saksi

Namun, hakim yang ditangkap tangan menerima uang suap Rp 150 juta itu sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Periksa Hakim Setyabudi sebagai Saksi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono berpelukan dengan istrinya seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2013). Setyabudi diperiksa setelah ditangkap tangan oleh KPK karena diduga menerima suap senilai Rp 150 juta terkait kasus bansos di Pemerintahan Kota Bandung sebesar Rp 66,6 miliar dan langsung ditahan di Rutan Guntur. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Setyabudi Tejocahyono.

Namun, hakim yang ditangkap tangan menerima uang suap Rp 150 juta itu sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus suap terkait penanganan perkara korupsi bansos pemerintah kota Bandung.

"ST akan diperiksa sebagai saksi utk tersangka HN," kata kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2013).

HN adalah Herry Nurhayat, pelaksana tugas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bandung. Dia dijadikan tersangka karena diduga memberikan suap kepada Setyabudi melalui A (Asep).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka.

Setyabudi diduga sebagai penerima suap, Sementara Herry, Asep, Totok Hutagalung sebagai pemberi suap.

Sejak Sabtu, Setyabudi sudah ditahan di Rutan Guntur KPK. Lalu Asep dan Herry ditahan di Rutan KPK. Sedangkan, Totok Hutagalung belum ditahan KPK.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas