Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Hakim Setyabudi sebagai Saksi

Namun, hakim yang ditangkap tangan menerima uang suap Rp 150 juta itu sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Setyabudi Tejocahyono.

Namun, hakim yang ditangkap tangan menerima uang suap Rp 150 juta itu sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus suap terkait penanganan perkara korupsi bansos pemerintah kota Bandung.

"ST akan diperiksa sebagai saksi utk tersangka HN," kata kabag Informasi dan Pemberitaan, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2013).

HN adalah Herry Nurhayat, pelaksana tugas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bandung. Dia dijadikan tersangka karena diduga memberikan suap kepada Setyabudi melalui A (Asep).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka.

Setyabudi diduga sebagai penerima suap, Sementara Herry, Asep, Totok Hutagalung sebagai pemberi suap.

Sejak Sabtu, Setyabudi sudah ditahan di Rutan Guntur KPK. Lalu Asep dan Herry ditahan di Rutan KPK. Sedangkan, Totok Hutagalung belum ditahan KPK.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas