Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terus Kembangkan Kasus Suap Hakim Setyabudi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji terus mengembangkan kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Terus Kembangkan Kasus Suap Hakim Setyabudi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2013). Setyabudi diperiksa setelah ditangkap tangan oleh KPK karena diduga menerima suap senilai Rp 150 juta terkait kasus bansos di Pemerintahan Kota Bandung sebesar Rp 66,6 miliar dan langsung ditahan di Rutan Guntur. Warta Kota/Henry Lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji terus mengembangkan kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.

Pengembangan itu, baik ke para pihak yang terindikasi memberi suap, maupun yang menerima suap penanganan perkara Bansos Pemkot Bandung.

"Apakah penerima, terkait dugaan sesuatu janji ini berhenti di hakim ST atau tidak, atau ada yang lain? Lalu Apakah pemberi juga berhenti di tiga tersangka saat ini atau tidak?. Itu yang kami sedang kembangkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (27/3/2013).

Sementara hasil penggeledahan di sejumlah tempat yang dilakukan KPK beberapa hari kemarin di Bandung, terang Johan, pihaknya telah menemukan sejumlah bukti untuk dikembangkan. Di antara tempat yang di geledah KPK, yakni ruang kerja Wali Kota Bandung, Dada Rosada.

"Dari bukti-bukti yang kami dapat dari geledah kemarin, ada bukti-bukti kuat untuk pengembangan kasus (ke oknum yang belum tersangka)," kata Johan.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas