KPU Tak Beri Dispensasi Waktu Pendaftaran Caleg
Terkait lolosnya Partai Bulan Bintang (PBB) dan PKP Indonesia
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait lolosnya Partai Bulan Bintang (PBB) dan PKP Indonesia (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) sebagai peserta Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum atau KPU menegaskan tidak akan memberikan perpanjangan pendaftaran calon legislatif (Caleg).
"Tidak ada dispensasi perpanjangan pendaftaran Caleg," kata Ferry Kurnia Rizkyansyah, Anggota KPU di Jakarta, Rabu (27/3/2013).
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) dan PKP Indonesia.
Atas putusan tersebut pengadilan memerintahkan KPU mencabut Surat Keputusan KPU Nomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014, dan melakukan perubahan dengan memasukkan PBB dan PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu tahun 2014.
Untuk pendaftaran daftar calon anggota legislatif (caleg) akan berlangsung pada 9-20 April 2013.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.