Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi yang Tangani Laporan Ibas Harus Diberi Sanksi

pihak kepolisian telah salah dengan tetap memeriksa Ibas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo didesak segera mengambil sikap terkait tindakan Polda Metro Jaya yang tetap memproses laporan Sekretaris Jenderal partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono.

Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, pihak kepolisian telah salah dengan tetap memeriksa Ibas terkait dengan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan mantan Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Yulianis.

Hal itu terang Neta sudah melanggar peraturan Kapolri Nomor B/345/III/2005/Bareskrim Tertanggal 7 Maret 2005, yang berisi agar Polri memprioritaskan penanganan perkara korupsi dibanding laporan pencemaran nama baik.

"Sanksinya tentu harus dari kapolri karena penyidik sudah melanggar Perkap (peraturan kapolri)," kata Neta saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3/2013).

Neta lantas membandingkan laporan tersebut sama halnya ketika mantan Ketua Umum Prtai Demokrat Anas Urbaningrum melaporkan Muhamad Nazarudin ke mabes polri.

"Polda seharusnya jangan memprosesnya lagi. Sama seperti saat anas melaporkan nazaruddin ke mabes polri yg saat itu tidak diproses Mabes," ujarnya.

Ditegaskan Neta, Polda seharusnya dapat segera mengambil tindakan dengan menghentikan proses pemeriksaan Ibas dan juga saksi saksi lainnya. Hal itu dimaksudkan agar memperlancar proses kasus korupsi Hambalang yang sedang ditangani KPK.

Rekomendasi Untuk Anda

"Untuk itu polda metro harus mengendapkan dulu proses kasus ini sampai KPK selesai menuntaskan kasus korupsi hambalang dan wisma atlet," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas