Susno: Disebut Narapidana di Dunia Belum Tentu di Mata Allah
Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengatakan sejak awal bergulir kasus yang menyeret namanya dalam tuduhan korupsi
Penulis:
Bahri Kurniawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengatakan sejak awal bergulir kasus yang menyeret namanya dalam tuduhan korupsi, dirinya telah siap untuk menerima apapun keputusan yang dihasilkan, selama keputusan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sudah hampir empat tahun kasus ini. Saya sering katakan kepada keluarga apapun keputusannya saya akan jalani, tidak akan hengkang. Karena biarpun jadi narapidana di dunia belum tentu di mata Allah seperti itu," ujar Susno di Kantor DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2013).
Ia juga mengatakan dirinya tidak akan pernah lari dari kasus yang menimpanya, hal ini terkait dengan rencana pencekalan atas dirinya oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakasrta Selatan.
Ia menegaskan jangan kan dicekal, tanpa ada pencekalanpun ia memastikan dirinya akan tetap di Indonesia dan tidak akan lari ke luar negeri.
"Walaupun tidak dicekal, saya tetap akan berada di Indonesia," tandasnya.
Terkait putusan MA, ia menyebut dalam putusan MA tertulis hanya memutuskan menolak kasasi jaksa dan menolak kasasi terdakwa. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2500 kepada terdakwa.
"Di sini (dalam putusan) tidak ada kalimat yang menyatakan Susno Duadji bersalah, kemudian tidak ada sepotong kalimat pun susno wajib dihukum satu hari, satu bulan, satu tahun, atau didenda tidak ada, tidak ada juga kalimat kembali ke keputusan PT, kembali kekeputusan PN, tidak ada. Merperkuat keputusan sebelumnya tidak ada, perintah segera masuk (Lapas) tidak ada, berarti yang bisa dilaksanakan membayar biaya perkara Rp 2500. Ini putusan tidak boleh ditafsirkan, tidak boleh diubah-ubah meskipun hanya titik," terangnya.
Dan kalaupun putusan MA itu mengharuskan kembali ke putusan PT, maka putusan PT jelas-jelas cacat karena telah salah memuat nomer, nama dan tanggal sehingga jika ia dihukum maka ia dihukum atas perkara yang bukan miliknya.
"Di keputusan PT itu ada kesalahan, orang namanya Ahmad ditulis Muhammad saja nggak mau," tukasnya.