Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eva: Kapolsek Tewas, Naiknya Trend Pengadilan Massa

Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menyesalkan tewasnya Kapolsek Dolok Pardamean,

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Eva: Kapolsek Tewas, Naiknya Trend Pengadilan Massa
TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI
Sejumlah rekan korban dari kepolisian memberi ucapan belasungkawa kepada istri, anak, dan kerabat Kapolsek Dolok Pardamean, Ajun Komisaris Polisi Andar Siahaan di rumah duka di kawasan Simalingkar B, Jalan Pintu Air IV, Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/3/2013). AKP Andar Siahaan tewas dikeroyok warga pada Rabu (27/3/2013) malam, saat melakukan penggerebekan judi togel di salah satu rumah warga di Dusun Rajanihuta, Nagori Dolok Saribu, Kecamatan Dolok Pardamean, Simalungun, Sumatera Utara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menyesalkan tewasnya Kapolsek Dolok Pardamean, AKP Andar Siahaan, akibat keroyokan masa ketika sedang bertugas melakukan penertiban perjudian.

"Ini ironis, nasib penegak hukum tidak mendapatkan perlindungan dalam melakukan profesinya. Bagaimana kita bisa minta perlindungan kemananan bagi aktivis jika pemberi keamananpun terancam?" ujar Politisi PDI Perjuangan itu melalui pesan elektronik, Kamis (28/3/2013).

Eva mengatakan naiknya trend pengadilan massa ini merupakan sinyal bahaya bagi kultur hukum kita  oleh masyarakat. Masyarakat, kata Eva, makin mengabaikan hukum dan melaksanakan pengadilan jalanan. Hal itu, tuturnya, sisi buruk dari demokrasi kita. "Seluruh elemen masyarakat harus intropeksi terhadap perilaku yang merisaukan kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.

Eva mengatakan sinyalemen bahwa pelanggaran HAM juga banyak dilakukan oleh masyarakat makin terbukti benar. Sasarannya, kata Eva, bisa siapa saja mulai dari kelompok penganut agama minoritas, pencopet, curanmor, dan sekarang penegak hukum polisi.

"Polisi harus tegas di penindakan di tahap pencegahan bagi kelompok preman baik bagi pelaku-pelaku bisnis ilegal, kelompok radikal, maupun gang-gang atau mafia terutama ketika aparat sudah pula menjadi korban," kata Eva.

Hal tersebut, lanjut Eva, dapat dimulai dengan penanganan kasus yaitu ditangkapnya para pelaku termasuk yang memprovokasi dan semua pelaku peserta penganiayaan. Eva mengatakan tindakan tegas Polri tersebut perlu dilembagakan dalam bentuk penguatan-penguatan pasal di RUU KUHP terhadap provokasi yang bisa memicu konflik di lapangan termasuk yang dalam kategori pernyataan kebencian. "Semoga Polri bisa menarik pembelajaran atas menguatnya praktek premanisme yang ekskalasinya mengkhawatirkan," tukasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas