Hukuman Pelaku Perkosaan Tak Berubah dalam RUU KUHP
Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat menegaskan ancaman hukuman perkosaan tidak berubah dalam RUU KUHP.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat menegaskan ancaman hukuman perkosaan tidak berubah dalam RUU KUHP.
Dia katakan, dalam KUHP yang berlaku sekarang, ancaman hukuman bagi tindak perkosaan yang disertai kekerasan terhadap seorang wanita ditentukan paling tinggi 12 Tahun penjara. Namun dalam prakteknya vonis yang dijatuhkan Hakim terhadap kasus-kasus perkosaan sangat rendah. Atau jauh dari besaran hukuman maksimal.
Melihat dinamika masyarakat dimana kesadaran hukumnya semakin meningkat, ancaman hukuman maksimal terhadap kasus-kasus perkosaan ini, menurutnya, seyogyanya juga harus meningkat. Misal menjadi 15 Tahun. Hal ini tidak lain ditujukan agar menimbulkan effek jera.
Apalagi rasa solidaritas untuk melindungi kaum wanita dari pelecehan-pelecehan seksual juga semakin meluas sekarang.
"Namun dalam RUU KUHP yang diajukan Pemerintah ke DPR baru-baru ini, ancaman hukuman terhadap tindak pidana perkosaan, tidak mengalami peningkatan. Ancaman hukumannya tetap, yakni paling tinggi 12 tahun penjara," tegas anggota Dewan Pimbina Partai Gerindra ini kepada Tribunnews.com, di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2013).
Hal ini tentu dirasakan oleh masyarakat, khususnya kaum wanita, tidak peka terhadap rasa keadilan masyarakat yang semakin meningkat yang berusaha untuk melindungi kehormatan kaum wanita dari pelecehan-pelecehan seksual.