Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKPI Akui Untung Daftar Caleg Diperpanjang

Perubahan tahapan diikuti perpanjangan jadwal pendaftaran bakal calon legislatif dalam Pemilu 2014

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PKPI Akui Untung Daftar Caleg Diperpanjang
DOK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perubahan tahapan diikuti perpanjangan jadwal pendaftaran bakal calon legislatif dalam Pemilu 2014 diakui memberi keuntungan bagi PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) yang dikomandani Sutiyoso. Secara blak-blakan, perpanjangan itu diakui baik bagi PKPI yang belum ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“Jelas dong itu menguntungkan. Bukan berarti rekrutmen caleg yang dilakukan PKPI baru mulai sekarang karena dimulai sejak lama. Tapi, sungguh satu setengah bulan sidang sengketa membuat kita menderita,” ujar Dewan Pakar PKPI Pandji R Hadinoto kepada Tribunnews.com di Jakarta, Jumat (29/3/2013).

Pandji mengakui, di tengah nasib PKPI belum dipastikan sebagai peserta pemilu karena belum ditentukan sebagai peserta pemilu oleh KPU, banyak kader goyah. Karenanya, di sisa waktu yang tersita ini, PKPI dan seluruh kader sedang bekerja keras untuk bisa memasok 100 persen caleg.

Pengamat politik Soegeng Sarjadi Syndicate Toto Sugiarto menilai, harusnya KPU tetap saja pada Peraturan KPU No 7 Tahun 2012 yang menetapkan tahapan dan jadwal pencalonan anggota dewan mulai 9 sampai 15 April 2013, bukan malah melahirkan PKPU No 6 tahun 2013 yang mengoreksi jadwal pencalonan menjadi 9 sampai 22 April 2013.

“Kalau kemudian alasannya demi fleksibilitas, tidak ada kepastian jadwal, KPU bertindak sewenang-wenang. Ditakutkan, jangan-jangan perubahan PKPU nanti justru lebih banyak soal tahapan. Harusnya KPU mampu melaksanakan peraturan yang dibuatnya sendiri,” terang Toto.

Toto beralasan, perpanjangan itu tidak perlu karena partai politik memiliki waktu panjang untuk menyiapkan kadernya  dalam pesta demokrasi lima tahunan. Justru dengan spare waktu yang ada sekarang, partai politik bisa memenuhi persyaratan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas