Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Tanggapi Berlebihan Pengibaran Bendera Aceh

Menurut Samego, dalam undang-undang otonomi khusus memang dimungkinkan daerah otonomi menonjolkan identitasnya

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Jangan Tanggapi Berlebihan Pengibaran Bendera Aceh
Serambi Indonesia/Ibrahim Ahmad
Massa berkumpul di depan Masjid Raya Pase Pantonlabu, Aceh Utara sambil mengarak bendera Aceh, Senin (25/3/2013) malam. Massa dari Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, dan Aceh Timur tadi malam berkonvoi merefleksikan kegembiraan sehubungan disahkannya pengibaran bendera Aceh. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Penasehat Polri, Indria Samego, mengimbau kepada semua pihak agar tidak menyikapi pengibaran bendera Aceh secara berlebihan.

Menurut Samego, dalam undang-undang otonomi khusus memang dimungkinkan daerah otonomi menonjolkan identitasnya.

"Daerah khusus itu diatur dalam Qanun. Ada ruang bagi mereka untuk sesungguhnya menunjukkan jati dirinya daerah istimewanya," ujar Samego, di The Habibie Institute, Jakarta, Sabtu (30/3/2013).

Menurut Samego ada empat hal yang tidak bisa dilanggar daerah otonomi khusus dan wewenangnya tetap pada pemerintahan pusat.

Pertama, bidang pertahanan. Daerah tersebut tidak boleh memiliki tentara sendiri. Kedua, politik luar negeri. Ketiga, moneter, dan terakhir peradilan.

"Berkaitan bendera itu (Aceh) sama saja dengan bendera Papua atau OPM. Dulu Gusdur mengatakan itu kan identitas budaya," kata alumnus The Flinders University of South Australia itu.

Berita Rekomendasi

Peneliti The Habibie Institute itu menyarankan agar pengibaran bendera kedaerahan yang perlu diatur. Bukan masalah boleh dan tidak boleh.

"Tapi cara pengibarannya ada ketentuan. Itu yang harus diatur. Misalnya sejajar dengan merah putih tidak boleh. Dia harus di bawah. Kalau kita sibuk dengan itu, nanti ada kelompok-kelompok yang menjadikan itu sebagai alat utk memprovokasi suasana," kata dosen tamu di Sesko TNI dan Sesko AD itu.

Sebelumnya, bendera dan lambang daerah (singa burak) sudah sah dan dapat digunakan secara luas di berbagai lintas instansi pemerintah dan vertikal serta lembaga lainnya di Aceh.

Penggunaan bendera dan lambang Aceh ini mulai berlaku terhitung 25 Maret 2013 setelah Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah meneken Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, Senin pagi, 25 Maret 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas